Pengertian
Qurban Secara Lengkap – Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah,
semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha.
Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka
menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat
Islam di suatu daerah. Lalu apakah sebenarnya Qurban itu? Dibawah ini akan dijelaskan
secara lengkap.
Qurban
berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam
Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang
sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari
raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan
diri kepada Allah.
Dalil
Disyari’atkannya Kurban
Allah
SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu,
dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang
terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan
telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak
memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu
menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Ibadah
Kurban
Dari
Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh
manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan
Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang
beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya
sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi
Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR
Tirmidzi).
Hukum Berkurban
Ibadah
kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang
yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi
saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih
kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut,
dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari
Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal
(tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin
berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti
sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah,
bukan wajib.
Diriwayatkan
dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban
untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu
dianggap wajib.
Hikmah Kurban
Ibadah
kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang
dialami oleh Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan
pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “Hari-hari itu
tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah
Azza wa Jalla.”
Syarat-syarat
Qurban
Binatang yang
Diperbolehkan untuk Kurban
Binatang
yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain
yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah
kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan
dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing
jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang
berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan
hadis-hadis di bawah ini:
Dari
Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda,
“Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur
satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari
Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’,
Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari
Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang
kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka
sembelihlah domba Jadza’.”
Berkorban dengan
Kambing yang Dikebiri
Boleh-boleh
saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu
Rafi’, bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang
keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih
enak dan lebih lezat.
Binatang-Binatang
yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban
Syarat-syarat
binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena
itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
1.
Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
2.
Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
3.
Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah
saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban
itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan
yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus
sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
4.
Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Selain
binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk
kurban, yaitu:
1.
Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
2.
Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
3.
Umya’ (buta).
4.
Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
5.
Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
Juga
tidak mengapa berkurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya
terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar
bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi’i, bahwa yang
bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya
tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga
yang ekornya terputus. Imam Syafi’i berkata, “Kami tidak memperoleh hadis
tentang gigi sama sekali.“
Waktu
Penyembelihan Hewan Kurban
Untuk
kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari
‘Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk
hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak
ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari
al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan
pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong
kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan
barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain
hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk
ibadah kurban sama sekali.”
Abu
Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami,
beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke
kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih
kirban sebelum ia salat’.”
Dalam
hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum
salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang
menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia
mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).
Bergabung dalam
Berkurban
Dalam
berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi
(kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka
semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
Dari
Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah
seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu
Daud, dan Tirmidzi)
Pembagian
Daging Kurban
Disunahkan
bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada
para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw
bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Dalam
hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga,
menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging
kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi,
tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada
tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai
imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil
kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut
Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau
dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Orang yang
Berkurban Menyembelihnya Sendiri
Orang
yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang
kurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar,
Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban
ini dari ?[sebutkan namanya]).
Karena,
Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi
wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati”
(Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini
dariku dan dari umatku yang belum berkurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Jika
orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan
menyaksikan penyembelihannya.
Dari
Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan
saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap
dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku,
ibadahku–korbanku–hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk
itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan
diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw,
apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’
Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”
Oleh
KH. Ishomuddin (Dosen FAI Univ Darul Ulum Jombang)
http://jombang.nu.or.id/apa-dan-bagaimana-kurban