Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts
Wednesday, August 6, 2025
Tuesday, August 5, 2025
Bimtek RPM

Menyalakan Obor Pendidikan: Membangun Pembelajaran Mendalam bersama Pengawas Bina Dalam semangat peningkatan mutu pendidikan, para guru dari tiga madrasah di jenjang MTs berkumpul dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Perencanaan Pembelajaran Mendalam dan Penyusunan RPP Mendalam. Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari langkah strategis dalam menerapkan kurikulum merdeka, yang menekankan pada pembelajaran bermakna, kontekstual, dan memberdayakan peserta didik. Kehadiran Pengawas Bina sebagai narasumber utama memberikan pencerahan dan bimbingan langsung mengenai bagaimana merancang pembelajaran yang bukan hanya mengajarkan, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk cara berpikir kritis siswa. Dengan antusiasme yang tinggi, para pendidik mendalami bagaimana menyusun tujuan pembelajaran yang berpihak pada murid, merancang asesmen diagnostik, hingga menyusun kegiatan pembelajaran yang menggugah rasa ingin tahu serta memberi ruang eksplorasi dan refleksi. "Kurikulum bukan sekadar dokumen. Ia adalah jembatan antara guru dan murid untuk bertumbuh bersama," ungkap Pengawas Bina dalam sesi refleksi. Semoga dengan kegiatan ini, semangat para guru semakin menyala, dan pembelajaran di kelas menjadi lebih bermakna dan mengakar pada kehidupan nyata siswa. motivasi hari ini 📎 Belajar Tak Pernah Usai, Mengajar Tak Pernah Selesai 📍Bimtek Hari Ini, Pembelajaran Hebat Esok Hari tanggal pelaksanaan :04 Agustus 2025 di MTs SaA Al Munir Sememu
Saturday, November 5, 2022
Saturday, August 20, 2022
INSTRUMEN AKREDITASI
Monday, December 28, 2015
Kumpulan NSM Madrasah Tingkat MTs dan MA baik Negeri Maupun Swasta
Thursday, December 24, 2015
Kumpulan File Administrasi Lengkap Keperluan Kelas dan Sekolah Tahun 2015-2016
untuk lebih jelasnya langsung aja menuju ke tkp klik DISINI blog punya tetangga
Saturday, December 19, 2015
INFORMASI TERBARU TENTANG “SYARAT TERBARU PENERBITAN NUPTK “
INFORMASI TERBARU TENTANG “SYARAT TERBARU PENERBITAN NUPTK “
Asalamu'alaikum wr. wb. salam sejahtera bagi kita semua...
semoga allah selalu mempermudah segala urusan kita..
mari simak informasi terbaru berikut ini...
Bagi seorang Guru, Kepala Sekolah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) yang saat ini belum memiliki NUPTK maka dapat memerolehnya dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:
1. Guru atau Pengawas Sekolah yang berstatus sebagai PNS:
Sudah memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S-1/ Sarjana atau Diploma Empat (D4) yang diterbitkan oleh LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi (progdi) yang terakreditasi. Untuk LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi PTS tersebut dari kopertis setempat.
Sudah memiliki SK penetapan sebagai CPNS/PNS
2. Guru non PNS pada sekolah negeri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
Telah memiliki Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai GTT dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan jika pembayaran gaji GTT tersebut berasal dari anggaran APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:
Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
Status sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan) yang mana dibuktikan dengan Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai guru tetap pada penyelenggara pendidikan (GTY) minimal 2 (dua) tahun terus menerus dihitung sampai pada Januari 2015 dengan catatan SK tidak berlaku surut (misal SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Wednesday, March 18, 2015
Thursday, March 5, 2015
Permendikbud 144 Tahun 2014 (Kriterian Kelulusan) & Dirjen Pendis 32 Tahun 22015 (POS UAMBN)
Permendikbud no 144 tahun 2014 tentang kriteria kelulusan dan penyelenggaraan ujian nasional tahun 2014-2015 bisa di download disini
Monday, January 12, 2015
STANDAR KOMPETENSI DanAN KISI-KISI UNAS TAHUN PELAJARAN 2014-2015
Berikut kisi-kisi UNAS untuk tahun pelajaran 2014-2015 untuk tingkat Mts, MA dan Paket B/C
Download kisi-kisi UNAS SMP/MTs
Download kisi-kisi UNAS SMA/MA Jurusan IPA
Download kisi-kisi UNAS SMA/MA Jurusan IPS
Download kisi-kisi UNAS Semua Jenjang Mulai SMP/MTs/SMA/MA/SMK/Paket B&C
Download kisi-kisi UNAS SMP/MTs
Download kisi-kisi UNAS SMA/MA Jurusan IPA
Download kisi-kisi UNAS SMA/MA Jurusan IPS
Download kisi-kisi UNAS Semua Jenjang Mulai SMP/MTs/SMA/MA/SMK/Paket B&C
Thursday, December 11, 2014
Wednesday, December 3, 2014
Kurikulum Nasional Aswaja dan Ke NU an Tingkat SMP dan MTS
Yang mau download Kurikulum 2013 Aswaja dan Ke-NUan tingkat SMP dan MTS klik disini
Download Kurikulum Aswaja dan Ke-NUan 2013
Download Kurikulum Aswaja dan Ke-NUan 2013
Monday, March 25, 2013
Jam Wajib Mengajar Guru Mulai Tahun Pelajaran 2011/2012
Negeri dan Swasta itu dinyatakan bahwa pembagian tugas beban kerja guru
paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, kecuali yang mendapat tugas tambahan yang diperhitungkan sebagai beban kerja, sesuai dengan PP 74 Tahun 2008, pasal 15 ayat 3.
Menindaklanjuti isi surat tersebut maka dalam implementasinya berarti semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Sunday, March 24, 2013
Permendiknas no 41 Tahun 2007
Bagi dewan guru yang bingung mencari permendiknas no 41 tahun 2007 tentang standart proses bisa mendownloadnya DISINI
Subscribe to:
Posts (Atom)