Negeri dan Swasta itu dinyatakan bahwa pembagian tugas beban kerja guru
paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, kecuali yang mendapat tugas tambahan yang diperhitungkan sebagai beban kerja, sesuai dengan PP 74 Tahun 2008, pasal 15 ayat 3.
Menindaklanjuti isi surat tersebut maka dalam implementasinya berarti semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
No comments:
Post a Comment