INFORMASI TERBARU TENTANG “SYARAT TERBARU PENERBITAN NUPTK “
Asalamu'alaikum wr. wb. salam sejahtera bagi kita semua...
semoga allah selalu mempermudah segala urusan kita..
mari simak informasi terbaru berikut ini...
Bagi seorang Guru, Kepala Sekolah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) yang saat ini belum memiliki NUPTK maka dapat memerolehnya dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:
1. Guru atau Pengawas Sekolah yang berstatus sebagai PNS:
Sudah memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S-1/ Sarjana atau Diploma Empat (D4) yang diterbitkan oleh LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi (progdi) yang terakreditasi. Untuk LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi PTS tersebut dari kopertis setempat.
Sudah memiliki SK penetapan sebagai CPNS/PNS
2. Guru non PNS pada sekolah negeri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
Telah memiliki Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai GTT dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan jika pembayaran gaji GTT tersebut berasal dari anggaran APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:
Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
Status sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan) yang mana dibuktikan dengan Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai guru tetap pada penyelenggara pendidikan (GTY) minimal 2 (dua) tahun terus menerus dihitung sampai pada Januari 2015 dengan catatan SK tidak berlaku surut (misal SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
No comments:
Post a Comment